Kemenag berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.
Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.
Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tetapi secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus di-update perkembangannya," ujar dia.
Pada masa darurat Covid-19 ini, lanjut Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Sementara ini, layanan di luar KUA ditiadakan.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.
Ia pun meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi, mematuhi, dan menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/11502931/kemenag-minta-masyarakat-tunda-akad-nikah-selama-wabah-covid-19