Salin Artikel

KPK Diminta Hentikan Seleksi Deputi Penindakan karena Dianggap Tak Transparan

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulang proses seleksi Deputi Penindakan.

Pasalnya, KPK tidak kunjung membuka nama-nama kandidatnya.

Peneliti ICW yang juga anggota koalisi, Wana Alamsyah mengatakan, sikap KPK itu membuat publik curiga ada agenda terselubung dalam proses seleksi Deputi Penindakan KPK yang sudah mengerucut ke tiga kandidat.

"Menjadi tidak salah jika publik menaruh kecurigaan akan adanya agenda terselubung dari Pimpinan KPK untuk menempatkan pejabat tertentu di posisi krusial tersebut," kata Wana dalam siaran pers, Rabu (1/4/2020).

ICW pun memberi sejumlah catatan kepada KPK terkait proses seleksi Deputi Penindakan KPK.

Menurut ICW, proses seleksi Deputi Penindakan ini amat berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Khususnya, pada asas keterbukaan dan akuntabilitas.

"Sebab, sedari awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang telah dilalui," kata Wana.

Kedua, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sebab, dalam Pasal 17 sama sekali tidak mencantumkan proses seleksi ini sebagai informasi yang dikecualikan. Jadi sikap KPK yang cenderung tertutup tersebut tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Wana.

Ketiga, proses seleksi Deputi Penindakan KPK juga dinilai mengabaikan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan tentang pertanggungjawaban lembaga antirasuah itu kepada publik.

Wana mengingatkan, setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Tentu dengan model seleksi seperti ini akan semakin menegaskan bahwa ada upaya dari Pimpinan KPK untuk menghilangkan keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Wana.

Keempat, ICW menilai proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini terkesan terlalu dipaksakan mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kelima, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga tidak memperhitungkan aspek integritas dan rekam jejak dari calon-calon yang mendaftar.

"Sebab, jika dilihat dari berbagai pemberitaan yang memuat nama-nama kandidat Deputi Penindakan KPK masih ditemukan persoalan serius, misalnya terkait kepatuhan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Wana.

Keenam, ICW menduga proses seleksi Deputi Penindakan KPK tersebut tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dengan tidak dilibatkannya PPATK dalam proses ini tentu akan berimplikasi serius, potensi calon-calon yang mempunyai rekening yang tidak wajar untuk lolos akan terbuka lebar," kata Wana.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia.

Seleksi pengisi jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengerucut kepada tiga orang kandidat setelah KPK menyelesaikan seleksi administrasi dan tes potensi serta asesmen.

"Saat ini dari tes potensi dan assessment tersebut jumlah yang lulus adalah untuk Jabatan Deputi Penindakan ada 11 pelamar yang lulus 3 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Selanjutnya, para kandidat akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan mulai sejak tanggal 2 sampai 7 April 2020.

"Paralel dengan itu dilakukan pula monitoring background check calon peserta (baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerjasama dengan lembaga eksternal), termasuk terkait kepatuhan LHKPN dan terakhir tes wawancara dan kesehatan," kata Ali.

Ali menyebut sebelas orang peserta seleksi pengisian jabatan Deputi Penindakan KPK tersebut terdiri dari tujuh orang perwira polisi dan empat orang jaksa.

KPK tengah melakukan seleksi untuk pengisian beberapa posisi jabatan struktural di tubuh KPK yakni Deputi Penindakan KPK, Deputi Informasi dan Data, Biro Hukum, dan Direktur Penyelidikan juga sedang berjalan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyebut ada 21 jabatan di KPK yang masih kosong. Namun empat posisi di atas menjadi prioritas bagi KPK untuk segera diisi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/09103311/kpk-diminta-hentikan-seleksi-deputi-penindakan-karena-dianggap-tak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke