Salin Artikel

KSP: Penerapan PSBB di Daerah Didasarkan Pertimbangan Lengkap

Namun rupanya, tidak semua daerah dapat melaksanakan PSBB di wilayahnya.

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro, dalam PP tersebut jelas disebutkan, pemda dapat melaksanakan PPSB berupa pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi, kabupaten/kota dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

"Namun dengan pengertian ini, tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan PSBB, karena PSBB harus didasarkan pada pertimbangan lengkap," ujar Juri dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (1/4/2020).

Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 PP yang berbunyi:

"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan".

Termasuk juga dijelaskan dalam Pasal 3 PP tersebut yang berbunyi:

"Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain".

"Jadi PSBB ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang tidak mudah dan sederhana. Inilah yang oleh pemerintah diatur jika daerah ingin terapkan PSBB," kata dia.

Adapun yang dimaksud PSBB dalam PP tersebut adalah pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

"PSBB ini seperti yang selama ini sudah berjalan yaitu seperti liburan sekolah untuk belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum," terang dia.

Dengan demikian, adanya PP tersebut menjadi dasar hukum untuk dapat melaksanakan itu agar pelaksanaannya lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/16241461/ksp-penerapan-psbb-di-daerah-didasarkan-pertimbangan-lengkap

Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke