Namun demikian, sejak diberlakukannya kebijakan work from home (bekerja dari rumah), calon pengantin yang baru akan mendaftar nikah diminta melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.
Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.
Berikut panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id,
2. Klik daftar nikah,
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklist dokumen,
6. Masukan nomor ponsel,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/12271341/selama-pandemi-covid-19-kemenag-buka-pendaftaran-nikah-secara-online
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan