Hal ini menyusul ditundanya hari pemungutan suara Pilkada yang diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi, Senin.
Pramono menegaskan bahwa realokasi dilakukan pada anggaran yang belum terpakai. Pasalnya, tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Adapun toal anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp 9,9 triliun.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Pramono.
Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kemendagri sepakat menunda hari pemungutan suara Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/21252931/pilkada-2020-ditunda-anggaran-direalokasi-untuk-penanganan-corona