Salin Artikel

BNPB Dapat Dukungan DPR Jadi Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19

"Komisi VIII memberikan dukungan kepada BNPB yang ditunjuk pemerintah sebagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Doni melalui live streaming BNPB Indonesia, Rabu (25/3/2020).

Doni mengatakan, dukungan Komisi VIII dibutuhkan termasuk untuk secepatnya merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kami berharap bahwa segala yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi dalam struktur organisasi BNPB ini dapat segara diatasi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII mendukung langkah-langkah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Komisi VIII, kata dia, mendorong penanganan Covid-19 dilakukan lebih terkoordinasi dan lebih tanggap antar instansi pemerintah.

"Karena itu kunci dari sukses atau tidaknya serta efektivitasnya gugus tugas ini, kata Ace.

Ace meminta, Gugus Tugas untuk meningkatkan kesiapan mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 dengan mengkoordinasikan dengan seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan kalangan swasta agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.

Selain itu, Komisi VIII memberikan dukungan politik baik anggaran dan payung hukum terkait tugas-tugas yang dilaksanakan BNPB.

"Komisi VIII berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU tahun nomor 24 tahun 2007 ini, dengan secepatnya agar mekanisme dan kendali organisasi penanggulangan wabah ini bisa diselesaikan dengan cepat," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/25/17014451/bnpb-dapat-dukungan-dpr-jadi-pelaksana-gugus-tugas-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke