Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak meminta calon PMI dan pekerja migran lainnya dapat memahami keputusan tersebut sebagai langkah melindungi pekerja dari wabah Covid-19.
"Seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Menurut Tatang, penghentian sementara penempatan calon PMI ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
"BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kendati demikian, Tatang menjelaskan, BP2MI tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran secara online.
Menurut dia, terkait kepulangan PMI, BP2MI akan menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD)," ucapnya.
Lebih lanjut, Tatang berpendapat, penyebaran pandemi virus corona sangat cepat dan meluas di Indonesia.
Oleh karenanya, penghentian sementara proses penempatan PMI adalah langkah yang tepat.
“Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/25/10494091/dampak-corona-bp2mi-hentikan-sementara-proses-penempatan-pekerja-migran-ri