Salin Artikel

Komnas HAM Usul Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi yang Enggan Bubarkan Diri

Anam mengusulkan sanksi berupa denda maupun kerja sosial.

"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengadilan juga diminta sementara tidak melakukan aktivitasnya," tutur Anam melalui keterangannya, Selasa (24/3/2020).

"Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," sambungnya.

Polisi akan menjerat pihak yang tidak mematuhi imbauan untuk membubarkan diri dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun 4 bulan penjara.

Anam menuturkan, sanksi memang mungkin diberikan di saat kondisi darurat seperti ini. Namun, menurutnya, sanksi yang diberikan juga perlu menumbuhkan rasa solidaritas.

Lebih lanjut, ia berharap, prinsip HAM turut menjadi rujukan dalam pemberian sanksi tersebut.

"Dasar pemberian sanksi harus dibuat terlebih dahulu dan mekanisme kerjanya juga harus terbuka. Dan menjadikan prinsip HAM sebagai rujukan," ujar dia.

Anam sekaligus mengkritisi kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

Ia mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak berkontradiksi dengan aturan lainnya.

"Lebih penting lagi, tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan sebelumnya. Ini terjadi pada model tes rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman," ucap Anam.

Pembubaran massa oleh polisi tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Polisi menegaskan bahwa masyarakat yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat pasal berlapis.

“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/25/07020771/komnas-ham-usul-sanksi-denda-dan-kerja-sosial-bagi-yang-enggan-bubarkan-diri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke