Penggunaan chloroquine, kata dia, harus berdasarkan pada resep dokter.
"Kami mohon sekali lagi masyarakat untuk tidak kemudian berbondong-bondong untuk membeli, menyimpan, dan mengonsumsi sendiri tanpa ada resep dari dokter," kata Yuri dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Yuri menegaskan bahwa chloroquine merupakan obat keras.
Obat ini disiapkan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit saja dan sifatnya bukan profilaksis atau pencegahan.
"Oleh karena itu, penggunaannya sudah barang tentu harus atas resep dokter dan dalam pengawasan dokter untuk perawatan pasien di rumah sakit, tidak untuk diminum sendiri di rumah," ujar Yuri.
Ia mengatakan, chloroquine sebenarnya bukan merupakan obat baru lantaran sebelumnya pernah digunakan untuk program pemberantasan malaria.
"Sehingga, chloroquine ini secara mandiri mampu kita produksi sendiri dan jumlahnya cukup," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa chloroquine bukan obat utama untuk mengobati pasien Covid-19.
Ia menyadari bahwa belum ada obat atau antivirus bagi Covid-19.
Namun, Jokowi mengatakan, chloroquine sukses menekan laju pertumbuhan virus corona di beberapa negara.
"Saya sampaikan bahwa chloroquine ini adalah bukan obat first line, tetapi obat second line. Karena memang obat Covid-19 ini belum ada dan juga belum ada antivirusnya," ujar Jokowi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/16470231/publik-diminta-tak-berbondong-bondong-beli-chloroquine-tanpa-resep-dokter