Yuri menegaskan bahwa klorokuin merupakan obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter.
"Klorokuin adalah obat keras. Oleh karena itu, penggunaannya sudah barang tentu harus atas resep dokter dan dalam pengawasan dokter untuk perawatan pasien rumah sakit. Tidak untuk diminum sendiri di rumah," kata Yuri dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Yuri mengatakan, obat klorokuin didatangkan untuk pelayanan rawatan pasien corona di rumah sakit. Obat ini bukan disiapkan sebagai profilaksis atau pencegahan corona.
Klorokouin, kata Yuri, memang sudah lama dikenal lantaran pernah digunakan untuk program pemberantasan malaria.
"Sehingga klorokuin ini secara mandiri mampu kita produksi sendiri dan jumlahnya cukup," ujar dia.
Yuri pun meminta masyarakat untuk tidak berbondong-bondong membeli, menyimpan, atau bahkan mengonsumsi korokuin tanpa adanya resep dari dokter.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, klorokuin bukan obat utama untuk mengobati pasien Covid-19.
Ia menyadari bahwa belum ada obat atau antivirus bagi Covid-19.
Namun, Jokowi mengatakan, klorokuin sukses menekan laju pertumbuhan virus corona di beberapa negara.
"Saya sampaikan bahwa klorokuin ini adalah bukan obat first line, tetapi obat second line. Karena memang obat Covid-19 ini belum ada dan juga belum ada antivirusnya," ujar Jokowi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/16391231/pemerintah-klorokuin-obat-keras-bukan-untuk-diminum-sendiri