Menurut Muhammad, sanksi tersebut diberikan lantaran pelanggaran kode etik yang dilakukan para komisioner KPU sangat serius.
Pelanggaran itu berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Makna putusan peringatan keras terkahir itu bahwa pelanggaran etiknya sangat berat," kata Muhammad saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Muhammad mengatakan, dalam menilai dan memutus suatu dugaan pelanggaran kode etik, DKPP melihatnya secara kasus per kasus.
Artinya, walaupun ketua dan empat komisioner KPU telah disanksi "peringatan keras terakhir", tidak berarti jika mereka melakukan pelanggaran etik lagi akan langsung disanksi pemecatan.
Sanksi yang diberikan, kata Muhammad, tergantung dari hasil penilaian DKPP.
"Jadi tidak otomatis bahwa ketika dia melanggar lagi akan kita pecat, kita akan lihat kasus itu seberapa berat pelanggaran etiknya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Evi menyebut bahwa putusan DKPP berupa sanksi "peringatan keras terakhir" pada lima komisioner KPU menjadi ancaman.
Sanksi tersebut menyebabkan para komisioner KPU menjadi tidak tenang dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan kepemiluan.
"Apa yang sekarang ini dialami oleh lima anggota KPU RI yang mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir menurut saya adalah sebuah bentuk ancaman bagi KPU RI dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Adapun Ketua KPU Arief Budiman dan empat komisioner lainnya yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari, Viryan Azis, dan Ilham Saputra, dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
Selain memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua dan empat komisioner KPU, DKPP juga memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/18035141/5-komisioner-kpu-disanksi-peringatan-keras-terakhir-dkpp-karena-pelanggaran