Salin Artikel

Tanggapi KPU, DKPP Klaim Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran meski Laporan Dicabut

Menurut Muhammad, DKPP tidak terpengaruh pada pencabutan laporan dugaan pelanggaran.

Pernyataan ini menanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yang menyebut bahwa DKPP sebenarnya tidak punya dasar mengadili perkara yang diajukan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, karena pengadu telah mencabut laporannya.

"DKPP itu tidak terpengaruh dan tidak tergantung dengan pencabutan laporan. Jadi kalau menurut majelis DKPP perkara itu penting, walaupun dicabut, itu bisa tetap kita periksa teradunya," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Dalam perkara yang berujung pada pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU, DKPP menilai penting untuk melakukan pemeriksaan meski laporan telah dicabut pelapor.

DKPP menilai, perkara itu berkaitan dengan kemurnian suara pemilih pemilu, khususnya pemilihan anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.

"Maka kami putuskan untuk tetap memeriksa," ujar Muhammad.

Muhammad mengatakan, bukan sekali ini saja DKPP memeriksa perkara yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor.

Kewenangan pemeriksaan itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.

Muhammad menambahkan, kewenangan DKPP bukan bersifat pasif sebagaimana yang disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, tetapi bagaimana DKPP melihat pentingnya pemeriksaan perkara.

"Ini bukan pasif atau aktif tetapi sejauh mana kepentingan DKPP menilai laporan itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya secara tetap sebagai komisioner KPU.

Menurut Evi, DKPP sebenarnya sudah tidak punya dasar untuk mengadili perkara yang diajukan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, itu.

Sebab, Hendri sendiri telah mencabut gugatannya pada 13 November 2019, setelah sebelumnya mengajukan gugatan pada 18 Oktober 2019.

"Pencabutan pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Adapun Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh pada Rabu (18/3/2020).

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/16485531/tanggapi-kpu-dkpp-klaim-berwenang-periksa-dugaan-pelanggaran-meski-laporan

Terkini Lainnya

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke