Dalam catatannya, ia menyoroti adalah ketidaksiapan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi III DPR untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pelayanan di masa darurat bencana corona yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Masinton mencontohkan situs Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang belum menayangkan informasi prosedur pelayanan keimigrasian di masa darurat ini.
"Kita bisa cek bersama misalnya, website Imigrasi sebagai garda depan gerbang keluar masuk Indonesia, sama sekali belum memuat prosedur pelayanan keimigrasian pada masa darurat virus corona," kata Masinton, Jumat (20/3/2020).
Hal yang sama, menurut dia, juga terjadi di institusi lain seperti Polri, Kejaksaan Agung, BNN, BNPT, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, dan Komnas HAM.
"Masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah dan yudikatif yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia sebagai mitra kerja Komisi III DPR belum menyajikan informasi pelayanan publik pada masa darurat penyebaran virus corona. Kalaupun ada hanya sebatas berita kecil dan tidak informatif," tuturnya.
Masinton mengatakan kementerian/lembaga semestinya merespons cepat imbauan Jokowi agar masyarakat melaksanakan aktivitas belajar atau bekerja dari rumah.
Poitikus PDI-P menyatakan pelayanan maksimal dari kementerian/lembaga harus tetap diberikan kepada masyarakat.
"Seharusnya lembaga pemerintahan dan penegak hukum langsung kerja menyiapkan jajaran instansi di masing-masing lembaganya menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan yang dapat dengan mudah diakses publik, seperti website, sehingga masyarakat yang bekerja dari rumah dan saat berurusan dengan instansi tersebut dapat terlayani dengan baik," ujar Masinton.
Ia berharap catatan ini menjadi perhatian dan perbaikan bagi kementerian/lembaga mitra Komisi III DPR dalam memberikan informasi pelayanan publik dalam situasi saat ini.
Masinton menegaskan aktivitas layanan publik harus tetap terpenuhi.
"Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat, khususnya terkait dengan pelayanan dan perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum," kata dia.
Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/15032651/ada-wabah-corona-ini-catatan-anggota-dpr-soal-fasilitas-informasi-pelayanan