Anggota Tim Advokasi Novel Saor Siagian mengatakan, hal itu janggal karena kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, disebut tidak sedang melaksanakan tugas kepolisian saat menyerang Novel.
"Mabes Polri menyediakan sembilan orang pengacara untuk membela Para Terdakwa. Hal yang sangat janggal karena perbuatan pidana Para Terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi," kata Saor dalam siaran pers, Kamis (19/3/2020).
Kejangggalan lainnya, lanjut Saor, kesembilan pengacara tersebut tidak mengajukan eksepsi untuk para terdakwa.
Tim Advokasi Novel menduga hal itu merupakan bagian dari upaya mempercepat proses persidangan dibanding persidangan pada umumnya.
"Sidang selanjutnya langsung kepada tahap pembuktian dan memeriksa saksi. Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana," ujar Saor.
Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan itu, Tim Advokasi Novel menilai proses persidangan kasus tersebut hanyalah formalitas.
"Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan," kata Saor.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/19372891/pihak-novel-janggal-2-terdakwa-penyerang-novel-dibela-9-pengacara-polri