Pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dimaksud dilakukan Bawaslu terhadap pelapor, saksi, maupun terlapor.
Usulan ini menyikapi perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Mengingat kondisi saat ini bisa saja ada situasi di mana proses pemeriksaan terhadap laporan atau temuan terhadap pihak-pihak tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
"Misal sampai pada situasi ada larangan pembatasan keluar rumah, tentu harus dipikirkan cara lain seperti melalui video call," lanjutnya.
Ratna mengatakan, usulan ini masih akan dibahas oleh internal jajaran Bawaslu RI.
Pasalnya, berdasar bunyi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), proses pemeriksaan dugaan pelanggaran seharusnya dilakukan secara langsung lepada pihak pelapor, saksi, dan terlapor.
Sebab, berita acara pemeriksaan nantinya harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkaitan untuk menjamin kepastian hukum.
"Sehingga dibutuhkan tindakan cermat dan hati-hati," ujar Ratna.
Ratna mengatakan, jika wacana pemeriksaan dugaan pelanggaran melalui video telekonferensi ini nantinya direalisasikan, berita acara pemeriksaan akan dikirimkan melalui surat elektronik atau bahkan pesan WhatsApp ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, komunikasi secara intensif akan dilakukan melalui video telekonferensi.
"Untuk selanjutnya bawaslu akan mengeluarkan status laporan tersebut," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.
Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/21490471/dampak-corona-bawaslu-gagas-pemeriksaan-kasus-pelanggaran-pilkada-lewat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan