Aturan tambahan ini berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Yang kita butuhkan adalah SOP (standar operasional prosedur), semacam aturan tambahan terhadap jajaran pengawas dan kita rekomendasikan ke jajaran petugas KPU," kata Afif dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Afif mencontohkan beberapa aturan tambahan itu seperti, jika petugas penyelenggara pemilu melakukan tatap muka dengan pemilih, maka diwajibkan untuk memakai masker. Selain itu, petugas juga harus sering-sering membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer.
Mekanisme ini bisa mulai diterapkan saat tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang akan mulai digelar pada 26 Maret 2020.
"Jajaran kita kita haruskan untuk membekali diri dengan alat pembersih tangan dan juga masker untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar dia.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan sejumlah hal lain pada KPU, seperti menyusun skenario Pilkada lanjutan dan susulan jika Pilkada tidak bisa digelar sebagaimana rencana awal.
Untuk itu, KPU diminta melakukan pemetaan wilayah mana saja yang terdampak corona sehingga tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan Pilkada, atau malah seluruh tahapan.
"Ada mekanisme pemilu lanjutan di mana sebagian tahapan tidak bisa dilakukan," ujar Afif.
"Skenario ketiga yaitu pemilu susulan dimana seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tapi sebagian daerah tidak," lanjutnya.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Wilayh itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/18581291/cegah-penularan-corona-petugas-kpu-yang-datangi-pemilih-diminta-gunakan