Bagi pelancong yang dalam kurun 14 hari terakhir berkunjung ke Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris, akan dilarang masuk atau transit ke Indonesia untuk sementara waktu.
"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," demikian bunyi keterangan resmi Kementerian Luar Negeri yang dilansir Kompas.com dari laman resminya, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, kebijakan ini telah berlaku bagi pelancong yang datang dari China, Iran, Italia dan Korea Selatan.
Namun, untuk Korea Selatan kebijakan ini hanya dibatasi untuk kedatangan yang berasal dari Provinsi Gyeongsangbuk-do dan Kota Daegu.
Selain itu, bagi pelancong yang datang ke Indonesia juga diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk bandara internasional Indonesia.
Sementara, bagi WNI yang dalam kurun 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara yang dilarang, akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari.
"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," imbuh keterangan itu.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Untuk diketahui, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 17 Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi mencapai 173.344 kasus di 152 negara. Dari jumlah itu, 7.019 di antaranya meninggal dunia.
Adapun jumlah kasus di China yang positif mencapai 81.116 kasus.
Posisi berikutnya diikuti Italia (27.980 kasus), Iran (14.991 kasus), Spanyol (9.191 kasus), Korea Selatan (8.236 kasus), Perancis (5.380 kasus), Jerman (4.836 kasus), Swiss (2.200 kasus), Amerika Serikat (1.714 kasus), dan Inggris (1.547 kasus).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/17193271/pelancong-dari-10-negara-ini-dilarang-masuk-ke-indonesia