Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pembatasan dilakukan dengan melarang pengunjung yang bersuhu badan tinggi untuk bertemu para tahanan.
"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
KPK belum mempertimbangkan skema mengisolasi rumah tahanan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Saat ini rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari (Kementerian) Kumham," ujar Ali.
KPK sebelumnya telah mengimbau para tahanan maupun pengunjung yang ingin menjenguk untuk berhati-hati terhadap gejala klinis yang ditimbulkan oleh virus corona.
Para tahanan pun telah dianjurkan rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker bagi tahanan yang batuk dan pilek serta mengonsumsi gizi seimbang dan banyak berolahraga.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.
Salah satu caranya adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Hingga Selasa (17/3/2020), sudah dideteksi sebanyak 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore.
"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Yuri, Selasa sore.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/16263521/cegah-meluasnya-covid-19-kpk-batasi-kunjungan-tahanan