Jumlah itu, kata dia, ditambah 109 rumah sakit TNI, 65 rumah sakit Polri dan sejumlah rumah sakit BUMN.
"Ini masih dikalkulasi lagi, kalau itu tidak cukup, kita juga akan melibatkan rumah sakit swasta," kata Presiden di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
"Semuanya kita kerahkan dalam rangka ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ujar Jokowi.
"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/15583831/terkait-covid-19-jokowi-jika-rumah-sakit-tak-cukup-kita-libatkan-swasta