Salin Artikel

Meski Bekerja dari Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Meski bekerja dari rumah, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja dari rumah tetap diberikan.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yg melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ujar Tjahjo Kumolo, melalui konferensi pers di Kantor Kemenpan RB pada Senin (16/3/2020), yang ditayangkan langsung secara streaming.

Menurut Tjahjo Kumolo, pelaksanaan dibolehkannya ASN bekerja dari rumah akan berlaku setidaknya hingga 31 Maret 2020.

"Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Adapun, Tjahjo menekankan bahwa praktik bekerja dari rumah dan tempat tinggal ini harus dilakukan dengan prinsip tidak mengganggu atau bahkan menghentikan pelayanan terhadap masyarakat.

"Pengaturan perlu dipastikan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo Kumolo.

Langkah ini dilakukan pemerintah akibat wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang juga melanda Indonesia. Di dunia, penyakit Covid-19 sudah dinyatakan pandemi global.

Tjahjo menjelaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.

Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.

Warga negara Jepang itu diketahui mengidap Covid-19 ketika kembali ke Malaysia yang merupakan lokasi tinggalnya.

Sejak saat itu, penyebaran kasus Covid-19 terus terjadi. Hingga Senin siang ini, pemerintah mengumumkan ada 117 kasus positif virus corona.

Dari jumlah tersebut, diketahui ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh.

Akan tetapi, ada lima pasien yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif mengidap Covid-19.

Pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Adapun, untuk pencegahan agar penyebaran virus corona tidak meluas, Presiden Joko Widodo telah meminta masyarakat untuk mengupayakan agar bisa bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/13520221/meski-bekerja-dari-rumah-asn-tetap-dapat-tunjangan-kinerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke