"Saya sudah memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2020).
Terkait anggaran ini, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimungkinkan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran secara cepat.
Kementerian Keuangan, lanjut Presiden Jokowi, juga telah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta gugus tugas penanganan Covid-19.
"Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak relevan dapat mengunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggarannya untuk menangani tantangan penyebaran Covid-19," kata dia.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 21 kasus sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia berjumlah 117 pasien positif.
"Hari ini kita mendapatkan 21 kasus baru, 19 di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah. Di Jakarta ini, sebenarnya adalah pengembangan dari tracing kasus sebelumnya," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/15/14515761/cegah-wabah-corona-jokowi-pastikan-pemda-bisa-cepat-pakai-anggaran