Namun, hal tersebut bisa dilakukan apabila ada bukti bahwa anak-anak tersebut merupakan korban atau saksi suatu tindak pidana.
"Sepanjang dia terbukti sebagai korban atau dia adalah saksi untuk suatu tindak pidana, LPSK wajib memberikan perlindungan," ujar Hasto di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Meskipun opsi pemulangan anak-anak tersebut sudah ramai diperbincangkan sejak beberapa waktu lalu, namun pemerintah belum menentukan keputusan yang diambil.
LPSK sendiri belum dapat menentukan anak-anak yang dipertimbangkan untuk dipulangkan tersebut masuk ke kategori saksi atau korban.
Hasto mengatakan, hal tersebut harus dipastikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terlebih dahulu sebagai lembaga yang berwenang.
"Kalau itu berstatus sebagai korban atau saksi, tentu LPSK akan memberikan layanan," kata Hasto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka opsi pemulangan untuk anak-anak itu.
Namun pemerintah memastikan tak akan memulangkan WNI yang terlibat sebagai teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.
Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud MD menjawab bahwa pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.
"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada orangtuanya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud usai rapat membahas hal tersebut bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/06394631/lpsk-bisa-beri-perlindungan-anak-anak-wni-eks-isis-bila-ada-bukti-ini