Salin Artikel

Bareskrim Kembangkan Kasus Penyelundupan 120 WN Srilanka dari Indonesia ke Perancis

BOGOR, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih mengembangkan penangkapan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Pulau Réunion, Perancis.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditanyakan apakah polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat.

"Sedang berproses," kata Listyo ketika ditemui di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundup manusia berinisial L alias R di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2020).

Tersangka L berperan sebagai koordinator yang memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.

Menurutnya, tersangka L mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari warga negara Srilanka untuk keberangkatan tersebut.

L juga merekrut dua anak buah kapal (ABK) yang memberangkatkan warga negara Srilanka tersebut ke Perancis.

Kedua ABK tersebut kemudian ditangkap dan diadili di Perancis.

"Ada yang dihukum di sini, ada yang di sana (Perancis). Kalau ditangkap di sana (kedua ABK), dihukum di Perancis, jurisdiksi sana," tutur Listyo.

Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka L merekrut dua anak buah kapal (ABK) berinisial MA dan H.

Kedua ABK tersebut membawa 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.

"Rizal sebagai perekrut utama dua ABK kapal atas nama M. Aziz dan Haryanto yang membawa 120 orang warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Perancis," ungkap Ferdy.

Namun, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dari tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/13023851/bareskrim-kembangkan-kasus-penyelundupan-120-wn-srilanka-dari-indonesia-ke

Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke