JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya merupakan serikat buruh pertama yang menarik diri dari tim kajian Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah.
Alasannya, KSBSI merasa dijebak ketika masuk dalam tim tersebut, karena sejak awal proses penyusunan RUU tersebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
"Lalu, mulai lah kami (KSBSI) menarik diri dari sana, KSBSI yang pertama kali menarik diri dan mengumumkan surat pengunduran diri, dan diikuti oleh teman-teman lain," kata Elly di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Elly juga mengatakan, pemerintah harus menghargai aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan dilakukan serikat buruh Indonesia.
Ia mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilakukan karena para serikat pekerja merasa tak diajak konsultasi terkait RUU sapu jagat tersebut.
"Mudah-mudahan pesan ini sampai ke pemerintah. Serikat buruh tidak mengancam, tetapi ketika kita sudah merasakan kita tidak dihargai dan tidak diajak lagi konsultasi soal hak hidup sesuai HAM, kita akan melawan," ujarnya.
Elly menuturkan, KSBSI dulunya merupakan pendukung Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Namun, menurut dia, kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah, mendorongnya untuk mengambil sikap penolakan.
"Lalu di mana buruh yang sudah mendukung beliau (Jokowi)? Tapi tolong ini jangan dilihat sebagai kata-kata misalnya prasangka pilihan kami ternyata mendegradasi tidak, siapapun yang jadi pemimpin negara pasti pernah melakukan kesalahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Elly mengatakan, dirinya masih ingat pernyataan Presiden Jokowi yang membuka masukan seluas-luasnya terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Oleh karenanya, ia berharap, pertanyaan tersebut tidak manis di mulut saja.
"Jadi ini harapan kita mudah-mudahan benar jangan hanya manis di mulut. Kita berharap positif dan ini adalah perjuangan kita bersama," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bola pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kini berada di tangan DPR.
DPR telah menerima dua draf omnibus law, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian, dari pemerintah.
Perjalanan kedua draf RUU omnibus law menuju DPR sempat terkesan maju-mundur. Namun, akhirnya draf dan surat presiden (surpres) sampai di DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/2/2020).
Adapun RUU Cipta Kerja ini terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/15510491/tolak-ruu-cipta-kerja-buruh-singgung-dukungan-ke-jokowi-saat-pilpres