JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung masa jabatan 2008-2011 Juniarso Ridwan, Rabu (11/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Juniarso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat (HN) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Keduanya yakni Harding yang merupakan seroang pensiunan dan Elly Harimurti yang merupakan ibu rumah tangga.
Sebelumnya, pada pekan lalu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan.
Erwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unfik tersangka HN (Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).
Erwan yang merupakan anak dari mantan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Selain Erwan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini yaitu seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer untuk tersangka Hery.
Kemudian, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia untuk tersangka Dadang Suganda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, Hery juga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Dua tersangka lain yakni mantan anggota DPRD Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Adapun mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.
Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/13503171/kasus-suap-rth-kota-bandung-kpk-periksa-eks-kepala-dinas-cipta-karya