Salin Artikel

Komisi IX DPR: Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Jadi Momentum Berbenah

Melki mengatakan, DPR akan duduk bersama pemerintah untuk mendesain ulang sistem JKN.

"Ini menjadi momentum kita membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk diatur kembali," kata Melki di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, banyak aspek JKN yang perlu dibenahi.

Merujuk pada catatan Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, Melki mengatakan beberapa permasalahan yang kerap dibahas adalah kepesertaan, pembiayaan, dan layanan.

"Agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang kami bahas di Komisi IX, terkait kepesertaan, pembiayaan, layanan yang diperoleh dan lainnya bisa dituntaskan," kata dia. 

"Ini harus diselesaikan menjadi penyelesaian mendasar komprehensif dan berjangka panjang," ucap Melki.

Ia mengatakan, fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan semestinya tidak bicara perihal untung-rugi.

Menurut Melki, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai bagi masyarakat.

Melki menganggap tidak seharusnya ada istilah "defisit" dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Ia pun meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai pengawas eksternal BPJS Kesehatan memperbaiki kekeliruan tersebut.

"Kesehatan tidak ada subsidi. Dia (Dewan Jaminan Sosial Nasional) bilang ini defisit. Ini perspektif yang keliru. Kita ini sudah kayak bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, itu jaminan yang kita berikan. Bukan defisit," kata dia.

Menurut dia, layanan fasilitas kesehatan bagi masyarakat merupakan wujud implementasi pemerintah atas sila kelima Pancasila.

Ia mengatakan, Komisi IX DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan MA.

"Urusan BPJS Kesehatan ini jangan dihitung angka-angka saja. Ini urusan yang diputuskan MA. Ini sila kelima, maka harus kita format kembali. DPR akan menyesuaikan keputusan MA," ujar dia. 

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari dokumen putusan MA, Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat: 

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. 

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II; atau 

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. 

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/16324161/komisi-ix-dpr-putusan-ma-yang-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-jadi-momentum

Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke