Perpres itu berisi tentang aturan kenaikan iuran yang harus dibayarkan masyarakat ke asuransi kesehatan pelat merah itu.
"Ya ini kan keputusannya memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS begitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki manfaat besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara luas.
Namun, dari sisi keuangan, asuransi ini justru merugi.
"Sampai dengan, saya sampaikan, dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujar dia.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review -ah ya," ucap dia.
Perpres tentang Jaminan Kesehatan itu dibatalkan MA pada 27 Februari lalu.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia terkait perpres itu.
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, hakim agung menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
"Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
Secara rinci, ini pasal bunyi dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/19041851/aturan-soal-kenaikan-iuran-bpjs-dibatalkan-ma-sri-mulyani-nanti-kita-review