Pemerintah daerah dilarang menggunakan kata-kata yang bisa membuat masyarakat panik.
"Jangan gunakan kata 'genting', 'krisis', dan sejenisnya," demikian bunyi protokol komunikasi yang dirilis Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (6/3/2020).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menjaga identitas dan lokasi tempat tinggal pasien.
Pemerintah daerah dilarang memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan.
Pemerintah daerah juga diminta tidak menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami masyarakat awam.
"Jangan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak serius, apalagi meremehkan situasi dengan bercanda," demikian tertulis di protokol tersebut.
Sebaliknya, pemerintah diminta selalu menyampaikan pesan optimisme.
Misalnya, menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap tenang. Kemudian, menunjukkan bahasa tubuh yang menampilkan pesan siap dan mampu menangani Covid-19.
"Sampaikan juga bahwa stok sembako cukup sehingga masyarakat tidak perlu panik," demikian tertulis dalam protokol tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui, protokol komunikasi ini dibuat karena adanya sejumlah pemerintah daerah yang tidak tepat dalam melakukan komunikasi publik terkait corona.
Ia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah membuat edaran kepada semua pemerintah daerah.
Namun, protokol ini tetap diperlukan untuk memperkuat surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
"Diperkuat lagi bagaimana protokol komunikasi ini agar tidak menyebabkan komunikasi yang kadang menimbulkan suasana tidak baik," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang hadir dalam rilis protokol tersebut berterima kasih kepada Kepala Staf Kepresidenan yang sudah menyusun protokol komunikasi ini.
"Dengan adanya protokol ini, nanti akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik," kata Bahtiar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/16473121/protokol-corona-diterbitkan-pemda-dilarang-pakai-kata-genting