JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.
Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.
Seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut terbagi atas beberapa kategori, yakni 14.719 kasus yang ditangani 239 lembaga mitra pengadalayanan di 33 provinsi, 421.752 kasus bersumber pada data kasus yang ditangani Pengadilan Agama, dan 1.277 kasus yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, sejak tahun 2008-2018 kenaikannya terlihat konsisten. Bahkan akhir 2019 lebih banyak lagi.
"Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen atau hampir 8 kali lipat," ujar Mariana dalam acara Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2019 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Ia mengatakan, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi fenomena gunung es.
Artinya, dalam kondisi yang sebenarnya, perempuan di Indonesia mengalami kehidupan yang tak aman.
Apabila setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan terus konsisten meningkat, maka hal tersebut menunjukkan tak adanya perlindungan terhadap perempuan.
"Bahkan telah menjadi pembiaran. Fenomena ini dapat dikatakan, kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat," kata dia.
Setiap tahun, Komnas Perempuan juga mencatat tiga hal yang kerap menjadi ranah kekerasan terhadap perempuan.
Ketiga ranah itu adalah ranah personal, publik, dan negara.
Ranah personal, artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, maupun relasi intim dengan korban.
Ranah publik, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, atau perkawinan. Pelakunya bisa majikan, tetangga, guru, teman sepekerjaan, tokoh masyarakat, atau orang yang tak dikenal.
Adapun ranah negara, pelaku kekerasan merupakan aparatur negara dalam kapasitas tugas.
Termasuk peristiwa kekerasan akibat aparat tidak berupaya untuk menghentikan dan membiarkan tindak kekerasan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/15134051/catatan-komnas-perempuan-431471-kasus-kekerasan-terjadi-sepanjang-2019