Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan apakah Widhi mengetahui Soetikno sempat mengirimkan uang sebesar kurang lebih Rp 6,1 miliar ke rekening dolar milik PT MRA.
"Bisa saudara jelaskan terkait uang tersebut?," tanya Jaksa.
"Saya taunya itu dari rekening korang pas saat diminta oleh penyidik (KPK)," jawab Widhi
"Seperti yang di awal bahwa saya bukan bagian keuangan jadi saya pada saat dipanggil KPK meminta data itu saya bilang ke bagian keuangan terus mereka meminta pada pihak bank untuk menyiapkan data yang diminta oleh penyidik," lanjutnya.
Jaksa menanyakan lagi apakah Widhi mengetahui Soetikno sering mengirim uang ke rekening PT MRA. Namun, Widhi mengaku tidak mengetahui hal itu.
Widhi akhirnya dimintai konfirmasi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Widhi. Ia pun membacakan BAP tersebut.
"Ya saya mengetahui bahwa Soetikno Sudarjo sering mengirimkan uang ke PT MRA di bank OCBC seingat saya, seluruh uang yang dikirimkan oleh Soetikno selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi Soetikno," kata Jaksa membacakan BAP Widhi.
"Setelah uang dari Soetikno masuk ke rekening dolar, biasanya Soetikno akan meminta saudara Isak Almarhum untuk memproses transaksi penarikan uang yang jumlahnya ekuivalen dengan yang sebelumnya sudah di kirim ke rekening dolar," tuturnya.
"Seingat saya, uang yang dikirim oleh Soetikno tidak digunakan untuk pembiayaan oprasional PT MRA. Benar ini?," tanya Jaksa.
"Betul," jawab Widhi.
Diketahui, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Jaksa merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.
Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/17263491/kasus-suap-emirsyah-satar-jaksa-konfirmasi-saksi-soal-aliran-dana-perusahaan