Salin Artikel

Perusahaan Milik Tersangka Jiwasraya Ajukan Keberatan atas Penyitaan, Ini Respons Kejagung

Hal itu diungkapkan Kejagung menanggapi surat keberatan PT Trada Alam Minera (TRAM) terkait penyitaan tambang batubara milik cucu usaha TRAM, PT Gunung Bara Utama (GBU).

Tambang tersebut diketahui milik tersangka kasus Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Yang jelas, semua barang bukti sebelum masuk ke persidangan akan dipastikan lagi sehingga jaksa berkeyakinan kalau ini terkait," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.

Febrie menegaskan bahwa penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka.

Kemudian, penyidik juga akan melihat status kepemilikan dari aset yang disita tersebut.

"Penyidik yang jelas melihat keterkaitan dari KUHAP, apakah ini hasil kejahatan, apakah digunakan, yang terkait dengan perbuatan para tersangka. Setelah itu tentu akan dilihat statusnya, status kepemilikan, ada pihak lain atau yang lain, dari pihak dia berapa persen sahamnya, kan itu harus dipastikan," kata dia.

Febrie pun menegaskan bahwa penyidik akan bersikap adil.

Jika aset ternyata tidak terbukti terkait dengan kasus Jiwasraya, penyidik akan mengembalikannya.

"Contohnya ada misalnya disita rumah, ketika penyitaan ternyata dia memang sudah ada jual beli, pihak ketiga tidak tahu apa-apa. Nah ini penyidik juga harus adil untuk mengembalikan," ungkap Febrie.

Dikutip dari Kontan.co.id, lewat keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2020), TRAM menyatakan manajemen GBU hingga kini masih mengelola tambang batu bara yang ada di Kutai, Kalimantan Timur tersebut.

"Sampai saat ini manajemen masih mengelola dan mengoperasikan tambang batubara dan masih beroperasi seperti biasa," tulis keterbukaan informasi Trada Alam Minera yang ditandatangani Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat, Selasa (3/3).

TRAM menyebut, penyitaan telah mengganggu operasional bisnis perusahaan. Mereka kesulitan dalam menata dan mengatur arus kas keuangan.

Imbas penyitaan membuat mitra penyedia barang dan jasa menjadi minta pembayaran di muka dan menunda pengiriman.

Tak hanya itu saja, ada pembeli batubara yang juga meminta percepatan pengembalian uang muka. Kondisi ini merugikan Gunung Bara Utama dan Trada Alam Minera.

TRAM mengaku belum akan melakukan upaya hukum atas penyitaan aset tersebut oleh Kejaksaan. TRAM memilih menunggu kejelasan atas kasus yang menjerat pemegang saham sekaligus Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat.

TRAM juga mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Kejaksaan Agung tanggal 2 Maret 2020. Mereka keberatan karena saham Gunung Bara Utama tidak dimiliki langsung oleh Heru Hidayat.

Adapun Heru Hidayat memegang 14,21 persen, baik secara langsung maupun melalui Graha Resources.

"Heru Hidayat bukan merupakan pemegang saham dalam Gunung Bara Utama,” ujar surat itu.

Alhasil, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab manajemen Gunung Bara Utama ke kedua pemegang saham, bukan kepada Heru Hidayat.

Tak hanya itu saja, seluruh saham Gunung Bara Utama yang dimiliki oleh Batu Kaya Berkat dan Black Diamond Energy juga telah digadaikan kepada Adaro Capital Ltd.

Gadai tersebut untuk mendapat fasilitas pinjaman. Dengan begitu, Adaro Capital memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/22173301/perusahaan-milik-tersangka-jiwasraya-ajukan-keberatan-atas-penyitaan-ini

Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke