"Sebenarnya juga yang harus bertanggung jawab adalah pemda, yang mereka berkewajiban membina, memberi pendampingan agar tidak ada kesalahan dalam pembukuannya," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ia menuturkan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat. Seringkali, katanya, orang yang terpilih bukan merupakan birokrat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Maka dari itu, banyak dari kepala desa yang terpilih tidak mengetahui mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara.
"Yang duduk menjadi kepala desa jangan berpikir seorang birokrat atau pegawai negeri. Ini adalah rakyat biasa yang dipilih oleh masyarakat, oleh rakyat yang ada di sini, didudukkan menjadi kepala desa. Tentunya ini miskin akan ilmu tentang keuangan negara," tuturnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin berpesan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa.
Ia mengimbau agar jajarannya mendalami soal mens rea atau niat melakukan kejahatan.
"Saya meminta kepada teman-teman, lihat dulu kalau memang akan diarahkan ke perkara korupsi, lihat dulu mens rea-nya, lihat dulu niatnya. Kalau dia hanya kesalahan administrasi, tolonglah dibina. Jangan terus dilakukan penghukuman, penindakan, pembinaan dulu," ucap Burhanuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/14281951/jaksa-agung-sebut-pemda-bertanggung-jawab-beri-pendampingan-dana-desa