Salin Artikel

Ditolak KPU, 24 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Gugat ke Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga saat ini terdapat 24 permohonan sengketa terkait pencalonan perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang mereka terima.

Keseluruhan permohonan sengketa ini diajukan oleh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota yang syarat minimal dukungannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artinya, ke-24 bakal paslon ini gagal maju menjadi calon kepala daerah karena syarat minimal dukungan mereka tak diterima oleh KPU.

"Kami merekap sengketa pencalonan Pilkada 2020 total keseluruhan 24 permohonan penyelesaian sengketa," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (2/3/2020).

Bagja mengatakan, 24 permohonan sengketa ini tersebar di 22 kabupaten/kota.

Rinciannya yaitu, Kota Batam, Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purworejo, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Ketapang, Kota Samarinda, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Pohuwato.

Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, dan tiga permohonan sengketa di Kabupaten Nabire.

Menurut Bagja, permohonan sengketa ini akan diselesaikan dalam waktu 12 hari terhitung sejak batas terakhir pengajuan permohonan sengketa pada 29 Febuari lalu.

"29 februari batas waktu penerimaan permohonan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) Pilkada 2020.

Dari 149 bakal paslon itu, 147 di antaranya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. Sisanya, dua bakal paslon mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Evi merinci, 147 bakal paslon itu maju di 104 kabupaten/kota. Sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 54 bakal pasangan calon yang tidak diterima syarat dukungannya.

Mereka yang tidak diterima syarat dukungannya pada umumnya tak memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, misalnya jumlah minimal dukungan kurang atau kurangnya sebaran minimal dukungan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/09022001/ditolak-kpu-24-bakal-paslon-kepala-daerah-perseorangan-gugat-ke-bawaslu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke