Salin Artikel

Ojol Minta Dilibatkan dalam Revisi UU 22/2009, Ini Alasannya...

"Kami berharap ada revisi UU 22/2009, kami dilibatkan. Misal sebagai perumus juga. Jadi benar-benar dilibatkan pelakunya," kata juru bicara Tiposi (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) 2020, Lutfi Iskandar di lokasi unjuk rasa.

Para ojol ingin revisi UU Lalu Lintas mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Bukan justru menghapus ojol.

Para ojol memahami bahwa kendaraan roda dua tidak dapat menjadi transportasi umum. Tapi dengan aktivitas ojek online saat ini, kendaraan roda dua dapat dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas.

"Kalau jadi transportasi umum, kan tidak dibenarkan di negara manapun. Kami minta jadi transportasi khusus terbatas. Jadi, kami tetap bisa bawa orang," ujar Lutfi.

"Karena kami punya safety riding. Kalau alasannya dihapuskan karena keselamatan, saya rasa enggak relevan. Karena ojol ini juga ada karena kebutuhan," lanjut dia.

Lutfi pun menjelaskan aksi pengemudi ojol hari ini berangkat dari pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa terkait revisi UU Lalu Lintas.

Menurut Lutfi, pernyataan Nurhayati soal revisi UU Lalu Lintas tersebut bisa mengancam keberadaan ojol.

"Beberapa waktu lalu, Ibu Nurhayati mengeluarkan statement penolakan angkutan roda dua jadi transportasi. Di sini yang terancam adalah driver ojol. Karena kami muncul sebagai ojek yang bawa orang. Kalau bawa makanan atau barang kan kurir. Makanya kami memperjuangkan masa depan kita," ujar dia.

Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020) lalu, Nurhayati mewacanakan mengatasi kesemrawutan jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Nurhayati juga mengemukakan supaya diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Lalu Lintas dan Revisi UU 38/2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada," ujar Nurhayati.

"Tapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," lanjut dia.

Meski demikian, Nurhayati menegaskan, wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.

Ia mengatakan, tidak menutup mata begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/16410281/ojol-minta-dilibatkan-dalam-revisi-uu-22-2009-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke