Arief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Saya lupa panggilannya ya (diperiksa untuk tersangka siapa). Pokoknya untuk apa ya, mungkin Pak WS (Wahyu) sama Bu Tio (Agustiani Tio Fridellina). Pokoknya untuk empat orang itu," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan Kompas.com, Arief tiba di Gedung Merah Putih sekira pukul 09.46 WIB dan naik ke ruang pemeriksaan pada sekira pukul 10.06 WIB.
Arief mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Adapun pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena awalnya Arief dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/2/2020) lalu.
"Aku sudah hadir tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir jadi dipindah, sebenarnya dipindahnya hari Rabu tapi saya enggak bisa Rabu," ujar Arief.
Sebelumnya, Arief juga sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Selasa (28/1/2020). Ketika itu, penyidik mendalami mekanisme pergantian antarwaktu.
"Materi pemeriksaannya masih terkait dengan bagaimana mekanisme PAW dan terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan seterusnya," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan materi pemeriksaan Arief ketika itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/10411361/kasus-wahyu-setiawan-ketua-kpu-arief-budiman-penuhi-panggilan-kpk