Salin Artikel

KPU: Jabatan Raka Sandi di KPU Akan Ditentukan Lewat Pleno

Menurut Evi, penentuan jabatan Raka Sandi di KPU akan ditentukan melalui rapat pleno internal KPU.

"Kalau sudah dilantik ya nanti kami akan tentu rapat pleno untuk menentukan terkait dengan divisi maupun tugas-tugas berikutnya yang harus dijalankan," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Saat masih menjabat sebagai komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengemban tugas sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Jabatan itu untuk sementara waktu diisi wakil ketua divisi, terhitung sejak Wahyu ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Evi pun berharap, Raka Sandi dapat segera dilantik oleh presiden dan resmi menjadi komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan.

"Kami ya tentu berharap bisa secepatnya dilakukan pelantikan terhadap penggantinya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan.

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

"Apakah laporan Komisi II DPR tentang penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada forum rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Azis kemudian mengetuk palu tiga kali sebagai tanda pengesahan.

Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/05460321/kpu-jabatan-raka-sandi-di-kpu-akan-ditentukan-lewat-pleno

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke