Salin Artikel

KPK Bentuk Satgas Khusus untuk Tindak Lanjuti Laporan PPATK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, satgas itu akan bekerja dengan melakukan penyelidikan metode case-building.

"Kami sudah membentuk satgas khusus penanganan LHA PPATK melalui case building, tidak melalui penyadapan, tapi case building dengan berdasarkan informasi PPATK," kata Alex di Menara Kompas, Kamis (27/2/2020).

Alex mengatakan, selama ini KPK kerap menerima LHA dari PPATK. Ia menyebut jumlah LHA yang diterima bisa mencapai ratusan laporan setiap bulannya.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, kata Alex, juga kerap kali menyampaikan keberatan karena laporan yang diserahkan ke KPK tak segera ditindaklanjuti.

"Kami itu sudah kasih umpan, tinggal smash saja, tapi kapan smash-nya," ujar Alex meniru protes yang disampaikan oleg Badar.

Alex mengatakan, satgas yang dibentuk KPK nantinya menangani laporan-laporan yang diserahkan PPATK dan melacak potensi adanya tindak pidana korupsi dari transaksi keuangan yang dicatat PPATK.

"Setelah kita dalami, kalau ada indikasi kuat terjadi korupsi misalnya ada penerimaan-penerimaan uang, transaksi-transaksi mencurigakan, yang sifatnya tunai itu akan didalami apakah transaksi itu brasal dari bisnis yang sah atau dari suap," kata Alex.

Ia mengatakan, pembentukan satgas itu merupakan salah satu bentuk keseriusan KPK dalam menindak sebuah kasus yang tidak melulu melalui operasi tangkap tangan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/19334231/kpk-bentuk-satgas-khusus-untuk-tindak-lanjuti-laporan-ppatk

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke