JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, hingga saat ini DPR belum membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menghindari kegaduhan di masyarakat. Mengingat, terdapat pasal-pasal kontroversial dalam RUU tersebut.
Puan juga memberikan, kesempatan kepada pemerintah untuk menyosialisasikan RUU tersebut kepada masyarakat.
"Sehingga nanti kalau sudah masuk pembahasan yang dilakukan oleh DPR, tidak menimbulkan kegaduhan, kecurigaan yang muncul dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Puan mengatakan, pemerintah harus intens menyosialisasikan pasal per pasal dalam RUU Cipta Kerja kepada masyarakat dan mencermati pasal-pasal kontroversial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, Puan tak mempermasalahkan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan pada masa persidangan selanjutnya. Sebab, RUU Cipta Kerja perlu dicermati lebih lanjut.
"Ini bukan masalah berapa lama waktunya cepat atau lambatnya. Kalau bisa cepat buat apa dilama-lama. Tapi yang pasti niatnya itu kan untuk bisa bermanfaat untuk iklim investasi, ekonomi, masyarakat, jadi jangan sampai timbul kegaduhan," ujarnya.
Adapun pada Rabu (12/2/2020), DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih jauh mengenai proses draf RUU Cipta Kerja itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/17235541/ruu-cipta-kerja-belum-dibahas-di-dpr-agar-tak-bikin-gaduh-masyarakat