Salin Artikel

Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan

"Kami yakin, kami percaya pihak pemerintah provinsi tidak akan lakukan itu. Sebab sebelum ini ada upaya secara bersama untuk menggali, menyelidiki dasar hukumnya oleh para ahli hukum nasional," ujar Elly di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2002).

Namun, apabila nantinya ada upaya hukum dari pihak provinsi, Elly menyatakan akan menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat.

"Ya kami serahkan kepada pemerintah pusat. Sebab kami sudah dilantik oleh pemerintah pusat dan tentu kami (akan) berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, " lanjut Elly.

Pada Rabu, Mendagri Tito Karnavian telah melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, pelantikan itu tidak dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Wakil Guber Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw.

Meski begitu, Elly menyebut, gubernur tidak mempersoalkan pelantikannya.

"Beliau tidak datang ke pelantikan mungkin saja ada halangan," kata Elly.

Setelah ini, Elly dan Moktar Arunde akan menghadap Olly Dondokambey. Keduanya akan melaporkan hasil pelantikan yang baru saja dilakukan.

"Kami akan meminta arahan beliau selaku Gubernur Sulawesi Utara. Kami akan mencoba menjaga, memperbaiki dan membangun hubungan baik dengan Pak Gubernur," lanjut Elly.

Diwawancara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga akan menjabat selama lima tahun mendatang.

Masa jabatan keduanya dihitung sejak hari pelantikan.

"Berdasarkan UU Peraturan Daerah, masa jabatan kepala daerah itu 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kalau ini kemarin kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).

Bahtiar juga memastikan persoalan hukum proses pelantikan Bupati Kepulauan Talaud terpilih juga sudah selesai.

"Sudah selesai. Secara hukum selesai dan sekarang ada bupati terpilih. Makanya Pak menteri mengimbau semua kembali bersatu. Ini lah keputusan yg kita ambil setelah kita gelar perkara kmaren setelah dihadiri kedua belah pihak," tambah Bahtiar.

Dikutip dari radiogram Kemendagri tertanggal 25 Februari 2020 pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Diberitakan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.

KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.

Sebetulnya, KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019. Itu jika mengacu pada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.

Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly.

Persoalannya saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Berdasarkan putusan MA itu, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode.

Sebab sebelumnya, Elly pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009.

Kemudian, Elly kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2009-2014.

Tetapi dia lantas diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi.

Masa jabat Elly di periode kedua inilah yang kemudian dipersoalkan.

Elly dilantik menjabat untuk periode kedua pada 21 Juli 2009. Kemudian pemberhentiannya lewat SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi per tanggal 10 Agustus 2011.

Sehingga, untuk periode kedua dia menjabat selama 2 tahun 1 bulan.

Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir di akhir periode.

Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Dalam putusan MA itu, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly baru menjabat Bupati Talaud satu periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode," kata Olly di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/14134701/elly-lasut-yakin-pelantikannya-sebagai-bupati-talaud-tak-dipersoalkan

Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke