Salin Artikel

Telusuri Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Undang 23 Bank

"Ada 20-an lah yang kita undang tapi bertahap. Mulai besok," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) malam.

Menurutnya, pihak perbankan yang dipanggil termasuk bank swasta maupun BUMN. Namun, ia tidak merinci detail bank yang dipanggil. 

Febrie menuturkan, pemanggilan tersebut bersifat undangan sehingga waktu pemeriksaan menyesuaikan jadwal pihak bank.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak bank terkait penelusuran aset di rekening milik para tersangka.

"Kepentingannya kita yang mengundang, karena di situ ada rekening-rekening para tersangka yang terkait sehingga dari konfirmasi mereka (bank) kita bisa tahu berapa nilai masing-masing yang bisa kita amankan di dalam rekening," ujarnya.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/10300581/telusuri-rekening-tersangka-kasus-jiwasraya-kejagung-undang-23-bank

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke