Salin Artikel

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Tak Perlu Ada

"Ini tidak perlu ada. RUU Ketahanan Keluarga menurut saya tidak perlu diajukan sama sekali," ujar Bivitri di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Alasannya, kata Bivitri, tidak semua persoalan sosial bisa diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menyoroti alasan pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang ingin mengurangi angka perceraian.

Menurut Bivitri, alasan ini tidak didasari analisis secara menyeluruh.

"Masalah perceraian itu faktornya banyak. Kemudian penyebabnya tidak bisa disamaratakan," tuturnya.

Karenanya, tidak bijaksana jika solusi tingginya kasus perceraian lantas dicari solusinya lewat undang-undang.

"Bahwa semua masalah sosial bisa diselesaikan dengan UU itu salah. Jangan tergila-gila pada UU," tegas Bivitri.

Bivitri mengingatkan implementasi jika RUU Ketahanan Keluarga ini nanti disahkan menjadi UU.

Pasalnya, kata dia, saat ini banyak sekali Peraturan Daerah (Perda) yang serupa dan tidak berjalan maksimal.

Sehingga, Bivitri menyarankan agar draf RUU Ketahanan Keluarga ditarik secara keseluruhan.

"Sebab yang terjadi kalau UU bersumber dari salah analisis, implementasinya tidak akan jalan. RUU ini secara paradigma sudah salah. Utamanya poin soal posisi perempuan," tambahnya.

Diberitakan, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR.

Kelimanya yaitu anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Belakangan Endang Maria menyatakan menarik diri sebagai pengusul RUU ini. Ia mengaku, RUU ini merupakan usulan pribadi, bukan fraksi.

Usulan RUU ini, katanya, berangkat dari keprihatinannya atas maraknya praktik seks bebas hingga penggunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja.

Padahal, seharusnya hal-hal tersebut dapat dicegah, dan pencegahan itu dimulai dari level keluarga.

Sementara itu, Ali Taher menyatakan, tak mempersoalkan bila RUU ini tak jadi dibahas.

Hanya, ia meminta, agar substansi di dalam RUU ini tidak ditarik ke ranah agama tertentu.

“Jangan anda melihat bahwa ini seolah-olah undang-undang ini adalah undang-undang Hukum Islam atau undang-undang yang memiliki kepentingan tertentu. Tidak ada. Enggak jadi juga enggak apa-apa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi keluarga. Sebab, banyak persoalan rumah tangga yang tidak disentuh lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/22/20254221/ruu-ketahanan-keluarga-dinilai-tak-perlu-ada

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke