Salin Artikel

Baru 1 Paslon Independen yang Penyerahan Dukungannya Diterima untuk Pilgub 2020

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, data tersebut berdasarkan penyerahan syarat dukungan bakal paslon gubernur - wakil gubernur jalur independen kepada KPU Provinsi.

"Masa penyerahan dukungan ini telah berakhir pada tanggal Kamis (20 /2/ 2020) pukul 24.00 waktu setempat di KPU masing-masing," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Satu bakal paslon Gubernur-Wakil Gubernur yang telah memenuhi syarat minimum dukungan bagi calon independen adalah Abdul Hafid Achmad- Makinun Amin yang akan maju dalam Pilkada Kalimantan Utara (Kaltara).

"Bakal paslon ini menyerahkan syarat dukungan sebanyak 57.510 ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon). Kemudian juga menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 57.510 ke KPU provinsi," tutur Hasyim.

Dukungan yang dimaksud berupa fotokopi e-KTP dari masyarakat minimal sejumlah batas minimum yang ditentukan KPU.

Untuk Provinsi Kaltara sendiri, batas minimum dukungan untuk bakal calon independen adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) daerah itu.

"Yakni minimal setara 45.011 dukungan dari jumlah DPT 450.108 orang. Sehingga dukungan bagi paslon Abdul Hafid Achmad- Makinun Amin saat ini berstatus diterima," ujar Hasyim.

Selain satu paslon tersebut, KPU Juga merekap penyerahan syarat dukungan untuk satu paslon gubernur - wakil gubernur lain, yakni Fakhrizal-Genius Umar yang akan maju Pilkada Provinsi Sumatera Barat.

Paslon ini telah menyerahkan sebanyak 336.657 jumlah dukungan ke dalam silon KPU.

Jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU provinsi juga sebanyak 336.657.

Adapun batas mimimal syarat dukungan untuk bakal paslon independen di Provinsi Sumatera Barat sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT.

"Atau setara minimal 316.051 dukungan dari 3.718.237 orang yang terdaftar di DPT. Namun, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga saat ini masih menghitung syarat dukungan yang diserahkan Fakhrizal-Genius Umar," tutur Hasyim.

Sehingga, status penyerahan syarat dukungan bagi Fakhrizal-Genius Umar belum bisa dipastikan diterima atau tidak.

Meski sudah ada dua paslon yang menyerahkan syarat dukungan, tetapi keduanya belum dipastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur - calon wakil gubernur.

"Karena setelah proses ini kan masih ada verifikasi administrasi terhadap data dukungan untuk kedua bakal paslon ini," tutur Hasyim.

Hasyim mengungkapkan secara keseluruhan sedianya ada tujuh paslon bakal Gubernur-Wakil Gubernur yang berencana maju sebagai calon independen.

Tujuh paslon ini berasal dari empat provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Namun, pada akhirnya hanya dua paslon di atas yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU provinsi setempat.

Sementara sebanyak 5 paslon lainnya terpantau batal menyerahkan syarat dukungan.

Kemudian, di lima provinsi lain yang menggelar pilkada 2020 yakni Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah tidak tercatat adanya penyerahan dukungan bagi bakal paslon gubernur-wakil gubernur independen.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada 2020, penyerahan syarat dukungan bakal paslon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2020 - 20 Februari 2020.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat.

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik, 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Adapun 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/18132971/baru-1-paslon-independen-yang-penyerahan-dukungannya-diterima-untuk-pilgub

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke