Salin Artikel

Komisi III Rapat Kerja dengan Kabareskrim, Bahas Kasus Dugaan Korupsi Kondensat

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Herman Hery ini dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Herman mengatakan, Komisi III menyoroti kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang sudah terjadi sejak 2015 yang lalu.

"Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu lebih kurang 30 triliun rupiah," kata Herman dalam rapat Komisi III dengan Bareskrim.

Herman meminta Kabareskrim untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait kasus korupsi tersebut, mengingat informasi terakhir menyatakan bahwa satu tersangka dugaan korupsi yaitu Honggo Wendratno akan dilakukan sidang in absentia.

"Mengingatkan perjalanan kasus ini cukup lama, sejak 2015, komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim polri secara komprehensif mengenai perjalanan nkasus tersebut. Demikian pengantar dari kami," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat Komisi III bersama Polri, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, hingga saat ini Polri belum dapat menemukan keberadaan Honggo Wendratmo.

Honggo Wendratmo adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Idham mengatakan, proses peradilan terhambat karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri untuk menyerahkan tiga tersangka yaitu Honggo Wendratmo, Raden Priyono dan Djoko Harsono.

"Karena JPU meminta agar 3 orang tersangka diserahkan bersamaan, sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadannya. Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO," kata Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Idham mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Honggo diproses peradilan secara in absentia atau proses peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Berkoodinasi dengan JPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," ujarnya

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/16021571/komisi-iii-rapat-kerja-dengan-kabareskrim-bahas-kasus-dugaan-korupsi

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke