Salin Artikel

RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT Wajib Lapor, Komnas HAM: Itu Diskriminatif

Ketentuan itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dibatasi orientasi seksualnya.

"Kalau seseorang diwajibkan melapor karena orientasi seksualnya tentu saja tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif," kata Beka ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

"Siapapun tidak boleh dibatasi atau dihukum karena orientasi seksualnya. Yang bisa dibatasi atau dihukum adalah perilaku seksualnya," sambung dia.

Dalam draf tersebut, LGBT didefinisikan sebagai penyimpangan seksual. Hal itu tertuang dalam penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang krisis keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Beka mengatakan, LGBT adalah orientasi seksual.

Ia menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan LGBT bukan sebagai penyakit kejiwaan atau cacat mental.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan pun telah sepakat dengan pernyataan WHO tersebut.

"Pernyataan WHO ini diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental," ujarnya.

Saat ini, Komnas HAM masih mempelajari draf RUU tersebut secara keseluruhan.

Diberitakan, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian ( LGBT) wajib melapor.

Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.

Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.

Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Berikut isi dua pasal itu:

Pasal 88:

Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.

Pasal 89:

Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/13270661/ruu-ketahanan-keluarga-atur-lgbt-wajib-lapor-komnas-ham-itu-diskriminatif

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke