Padahal, saat ini tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai.
Menurut Pramono, kondisi ini merupakan akibat dari pembiayaan pilkada yang dibebankan ke APBD sehingga pencairan dana pilkada sangat bergantung dari keuangan tiap daerah.
"Pencairan anggaran memang ini salah satu akibat dari pembiayaan pilkada itu dibebankan kepada APBD sehingga (pencairan dana pilkada) sangat tergantung pada kemampuan daerah tersebut. Sangat disayangkan," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Pramono menyebut, setidaknya ada sebelas kabupaten/kota yang terlambat mencairkan dana pilkada.
Bahkan, ada satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yang baru bisa mencairkan dana pilkada pada bulan Maret.
Sementara itu, tahapan Pilkada saat ini telah memasuki masa rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Saat ini juga tengah dilakukan tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan verifikasi terhadap berkas syarat dukungan tersebut.
Jika dana pilkada belum juga cair, menurut dia, tahapan-tahapan itu akan terganggu.
Oleh karena hal tersebut, KPU meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah mendesak jajaran pemerintah daerah segera mencairkan dana Pilkada 2020.
Pramono berharap, Kemendagri dapat mendorong pemda mencairkan dana pilkada secara tepat waktu, setidaknya untuk kebutuhan utama dahulu.
"Kita minta tolong ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk katakanlah mendesak pemda-pemda itu segera mencairkan setidak-tidaknya memenuhi kebutuhan," kata Pramono.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/05395181/pencairan-dana-pilkada-terlambat-kpu-sebut-karena-dibebankan-ke-apbd