"ASN wajib setia, taat pada Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah," ujar Tjahjo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Keinginan tersebut dilakukan dengan mengadopsi kesetiaan TNI terhadap Sapta Marga, NKRI, Sumpah Prajurit, hingga Bhinneka Tunggal Ika.
Tjahjo menjelaskan, terdapat tiga payung hukum yang mengharuskan ASN setia terhadap Pancasila.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketiga, UUD 1945.
Selain itu, Tjahjo menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ASN itu harus profesional.
Hal itu berlaku di setiap masa kepemimpinan siapa pun, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dalam konteks lima tahunan konsolidasi demokrasi itu ASN-nya harus solid, jangan sekarang ini, satu kepala daerah kena OTT KPK, rontok semua di bawah ini, goyang semua. Ini yang diinginkan Bapak Presiden, solid," ucap Tjahjo.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan SKB 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Ada enam menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, SKB melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/19090111/tjahjo-kumolo-tegaskan-asn-wajib-setia-terhadap-pancasila-seperti-tni