Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes.
"Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Choirul.
Menurut Choirul, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi ke beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
"Selain itu, Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," ucapnya.
"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri," kata Choirul Anam.
Di samping itu, Komnas HAM menemukan indikasi obstruction of juctice dalam proses penanganan pasca-Peristiwa Paniai.
Akibatnya, kaburnya fakta peritiwa dan memperlambat proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Komnas HAM telah mengirimkan berkas penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020.
"Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata anggota Tim Ad Hoc Sandrayati Moniaga.
Kronologi Peristiwa Paniai
Diberitakan, bentrok antara warga dan aparat TNI-Polri di Enarotali yang berujung belasan orang tertembak dan empat di antaranya tewas dipicu oleh perkelahian antara sekelompok orang tak dikenal dan pemuda Kampung Ipakije, pada 7 Desember 2014 malam.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Yotje Mende, yang ditemui di Mapolda Papua, saat itu mengatakan bahwa kejadian berawal dari dua orang yang belum diketahui identitasnya mengendarai motor dari Kampung Enarotali menuju Kampung Madi.
Karena tak menyalakan lampu, ungkap Yotje, sekelompok pemuda yang berkumpul di Pondok Natal Kampung Ipakije menegur pengendara motor.
Setelah perkelahian tersebut, pada Senin (8/12/2014), ratusan warga Kampung Ipakije melakukan blokade jalan poros Enarotali–Madi yang juga jalan penghubung satu-satunya ke arah Nabire.
Karena mengganggu arus lalu lintas, menurut Yotje, kemudian Wakapolres Paniai turun langsung bernegosiasi dengan warga.
"Warga akhirnya sepakat membuka blokade jalan, tetapi tiba-tiba terdengar bunyi tembakan dari arah gunung dan massa kemudian berlarian ke Lapangan Soeharto (lapangan sepak bola Karel Gobai) di Enarotali," kata Yotje.
Massa yang bejumlah ratusan berkumpul di Lapangan Soeharto, kemudian menyerang Markas Polsek Enarotali dan Markas Koramil Enarotali yang tepat berada di depan lapangan.
"Massa melempari Markas Polsek dan Koramil yang berdampingan. Akibatnya, empat mobil rusak dan Mako mengalami kerusakan. Selain itu, tiga anggota Polsek serta dua anggota Koramil terluka," ungkap Yotje.
Untuk membubarkan massa, ungkap Yotje, berdasarkan laporan dari Kapolres Paniai, anggotanya melepaskan tembakan ke udara.
Terkait jatuhnya korban jiwa akibat tembakan, Yotje mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/15/12412111/komnas-ham-tetapkan-peristiwa-paniai-masuk-pelanggaran-ham-berat