Salin Artikel

Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.

"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di puncak," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Ferdy menyampaikan, korban yang diperdagangkan ada 11 orang dan telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan supaya tidak kembali menjadi korban saat dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Awalnya, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan warga negara Arab yang ingin melakukan kawin kontrak atau booking out short time di Villa daerah Puncak, Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.

Para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka NN dan OK menggunakan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh tersangka OK.

Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.

Para mucikari penyedia korban booking out short time mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp 600.000, sedangkan 1 malam sebesar Rp 1.000.000-Rp 2.000.000.

Kemudian, booking out secara kawin kontrak para mucikari mematok harga Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10.000.000 untuk jangka waktu 7 hari.

Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.

Keuntungan yang diperoleh mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.

Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.

Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.

"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/22351241/kasus-perdagangan-orang-dengan-modus-kawin-kontrak-di-puncak-polisi-tangkap

Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke