Salin Artikel

Denny Indrayana Nilai Revisi UU Luluh Lantakkan Independensi KPK

Tidak independennya KPK setidaknya disebabkan oleh dua hal, yaitu ditempatkannya lembaga antirasuah itu ke dalam rumpun eksekutif dan keberadaan dewan pengawas KPK.

Hal ini Denny sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).

"Salah satu ruh dalam KPK sendiri itu adalah independensi. Itulah KTP-nya, genetiknya dari KPK. Jika tidak ada independensi maka sebenarnya tidak ada lembaga KPK," kata Denny.

"Nah, persoalan dengan revisi UU KPK dan dewan pengawas salah satu persoalannya terletak pada bagaimana dia menghancurkan, meluluhlantakkan prinsip independensi," lanjutnya.

Denny mengatakan, menempatkan KPK di rumpun eksekutif membuat lembaga antirasuah itu menjadi tidak lagi independen.

Dalam beberapa putusan MK pun telah ditegaskan bahwa KPK seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, membentuk dewan pengawas yang dibekali kewenangan memberikan atau tak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, juga telah merusak tataran independensi KPK itu sendiri.

Menurut Denny, memang kinerja KPK seharusnya mendapat pengawasan. Tetapi menjadi masalah jika pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal.

"Karena itu kami melihat dewan pengawas yang coba dicarikan dasarnya sebagai mekanisme internal KPK ini merupakan satu ikhtiar atau satu upaya yang harus dimaknai sebagai bentuk sebenarnya mengerdilkan atau bahkan meniadakan KPK," ujar Denny.

Oleh karenanya, atas perubahan-perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK ini, Denny menilai adanya upaya untuk membunuh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Kami sampai pada kesimpulan Revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," kata Denny.

Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/19021091/denny-indrayana-nilai-revisi-uu-luluh-lantakkan-independensi-kpk

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke