Salin Artikel

Usai Bertemu Mahfud, Persatuan Guru Besar Akan Beri Masukan Omnibus Law

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan yakni persoalan omnibus law.

Penasehat Pergubi Bomer Pasaribu mengatakan, pihaknya dan Menko Polhukam sudah sepakat akan ada kajian untuk omnibus law.

"Kami tadi menyepakati akan diadakan kajian mendalam dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan omnibus law yang sekarang ada sedikit kontroversi di masyarakat," ujar Bomer.

Kajian itu, menurut dia, akan melibatkan semua cabang keahlian, baik bidang hukum, bidang ekonomi, politik dan sebagainya.

"Nanti semua akan memberikan masukan kepada pemerintah termasuk Menko Polhukam dan mengenai perbaikan dari pasal-pasal mengenai omnibus law ini," tuturnya.

Pergubi juga akan memberikan masukan ke DPR.

Saat disinggung soal apa saja persoalan yang ada dalam draf omnibus law, Bomer Pasaribu belum bisa menjelaskan.

Pasalnya, Pergubi hingga saat ini belum diberi draf omnibus law itu.

"Karena tadi kami minta bahannya belum bisa diberikan, karena surat presiden (Surpres) dari Presiden kepada DPR itu segera akan masuk. Kalau sudah di tangan DPR itu bisa di-publish kepada siapa saja," ujar Bomer.

Diberitakan, Sekretariat Jenderal DPR sudah menerima surpres serta draf omnibus law RUU Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini draf tersebut masih dalam kajian Kesetjenan DPR.

"Iya sudah diterima Sekretariat Jenderal. Tapi belum dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Indra mengatakan Setjen DPR akan menyerahkan surpres dan draf kepada pimpinan DPR setelah kajian selesai. Selanjutnya, surpres dan draf akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR.

Namun, Indra belum bisa memastikan kapan surpres dan draf omnibus law RUU Perpajakan itu diserahkan kepada pimpinan DPR.

"Masih menunggu diagendakan sesuai dengan jadwal pimpinan sekarang masih padat. Kami akan telaah dulu," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/17322541/usai-bertemu-mahfud-persatuan-guru-besar-akan-beri-masukan-omnibus-law

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke